Pengertian Umroh

Umroh

umroh murah

Pengertian Umroh
Umroh ialah berkunjung ke Baitullaah untuk melakukan thawaf, sai dan bercukur demi mengharap ridlo allah SWT.
Hukum Umroh
Hukum Umroh wajib sekali seumur hidup. Umroh dilakukan dengan niat berihroh dari miqat, kemudian thawaf, sai dan diakhiri dengan memotong rambut / bercukur (tahallul umroh) dan dilaksanakan dengan berurutan (tertib). Umroh terbagi menjadi 2 (dua), umroh wajib dan umroh sunat.
1. Umroh wajib.
a) Umroh yang pertama kali dilaksanakan disebut juga Umrotul islam
b) Umroh yang dilaksanakan karena nazar (janji)

Baca selengkapnya

Hukum berdoa dengan mengangkat tangan

HUKUM BERDOA DENGAN MENGANGKAT TANGAN Ulama sepakat bahwa berdoa dengan ngangkat tangan boleh dan bahkan sunnah, sebab Nabi saw, bila berdoa selalu mengangkat tangan, bahkan sampai terlihat ketiak putihnya, seperti dalam sholat istisqo’. Dan nabi saw, menganjurkan jika berdoa hendaknya untuk mengangkat kedua tangannya . Banyak hadist yang menunjukan anjuran untuk mengangkat kedua tangannya ketika … Baca selengkapnya

Hukum sholat dhuha berjamaah

Hukum sholat dhuha berjama’ah

Menurut Imam Ar-Rauyani dan Imam Ar-Rafi’I maksimal 12 roka’at. Dikerjakan dengan sekali salam setiap dua roka’at. Waktunya sejak terbit matahari hingga tergelincirnya (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, 4/35-36).

Sebenarnya memang sholat sunnah dluha menurut sebagian ulama tidak disunnahkan/disyari’atkan untuk dilakukan secara berjama’ah (Imam Nawawi, Raudlah Ath-Thalibin, 1/122; As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin 1/272).

Namun, sebagian ulama lain menemukan dalil yang membolehkan sholat dluha secara berjamaah. Misalnya syeikh Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al-Jami li Ahkam Ash-Shalah, 2/399).

Dalam kitab fathul bari (Syarah Shahih Bukhari) karya Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, dinukilkan hadits ‘Itban bin Malik, lalu orang-orang berdiri di belakang beliau dan mereka pun shalat dengan beliau (fa-qoomuu waraa’huu fa-sholluu bi-shalaatihi) [ibnu Hajar al-‘Asqalani, fathul Bari, 4/177].

Imam Ibnu hajar Al-‘Asqalani menjelaskan bahwa hadits diatas adalah hadits riwayat Imam Ahmad. Beliau juga menyatakan bahwa hadits yang semakna ini telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Ibnu wahab binyunusra. (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, fathul Bari, 4/177; HR. Ahmad no. 22657; ibnu huzaimah no 1165)

Kitab lain yang menyatakan bolehnya sholat Dluha berjamaah adalah

Baca selengkapnya

Hukum aqiqah setelah dewasa

Menurut beberapa ulama tabi’in, yaitu ‘atha’ Al-Hasan Al-Bashri, dan ibnu Sirin , juga berpendapat Imam Syafi’I, imam al-Qaffal asy-Syasyi (madzhab syafi’i) dan satu riwayat dari Imam Ahmad, orang yang waktu kecilnya blum di aqiqahi, disunnahkan (mustahab) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadits riwayat Anas r.a bahwa nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai Nabi). (HR.Baihaqi; As-sunan Al-kubra, 9/300; mushanaf Abdur razaq, no.7960; thabrani dalam Al-Mu’jam al-Ausath no 1006; Thahawi dalam Musykil al-atsar no 883).

Namun menurut pendapat malikiyyah dan riwayat lain dari Imam ahmad, yang menyatakan orang yang waktu kecilnya belum di aqiqahi, tidak mengqiqhi dirinya stelah dewasa. Alasannya aqiqah itu disyari’atkan bagi ayah, bukan bagi anak. Jadi si anak tidak perlu mengqiqahi dirinya setelah dewasa. Slain itu hadits dari Anas r.a yang menjelaskan Nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri itu tadi dinilai dhaif sehingga tidak layak menjadi dalil. (lihat:Hisamuddin ‘Afanah, Ahkamul Aqiqah, hlm 137; Maryam Ibrohim hindi, Al-aqiqh fi Al-Fiqih Al-islam, hlm.101; m.Adib Kalkul,Ahkam al-Udhiyyah wa Al-‘Aqiqah wa At-Tadzkiyyah,hlm.44).

Meskipun sebagaian ulama seperti

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page