Pembagian sunnat dan pengertiannya dalam ushul fiqih

PEMBAGIAN SUNNAT DAN PENGERTIAN 

Sunnat, yaitu sesuatu apabila dikerjakan dapat pahala dan bila ditinggalkan tidak akan mendapat pahala dan juga tidak akan menjadi dosa atau tidak akan disiksa.

PEMBAGIAN SUNNAT

Sunnat itu dibagi enam, yaitu:

  1. Sunnat Mu’akadah, segala urusan yang senantiasa dilakukan oleh Nabi saw tetapi tidak diberatkan kita untuk mengerjakannya. Misalnya sholat hari raya idul fitri atau sholat idul adlha.
  2. Sunnat ghoir mu’akad, adalah semua perbuatan atau uusan yang tidak dikerjakan oleh Nabi secara tetap, seperti sholat sunnat sebelum maghrib.
  3. Sunnat ‘ain, yaitu merupakan anjuran yang harus dilakukan oleh setiaporang, seperti sholat sunnat qobliyah dan ba’diyyah fardlu.
  4. Sunnat kifayah, adalah merupakan anjuran yang harus dilakukan oleh seorang diantara yang banyak, misalnya mengucapkan salam.
  5. Sunnat ab’ad, adalah segala perbuatan yang sifatnya sunnat didalam sholat yang harus dikerjakan, dan jika seandainya lupa  maka harus diganti dengan sujud sahwi, misalnya membaca tasyahud dan membaca sholawat pada Nabi baik di awal maupun di akhir.
  6. Sunnat haiat, adalah sunnat didalam sholat yang apabila ditinggalkan baik disengaja maupun tidak, maka tidak perlu diganti dengan sujud sahwi, seperti:
    1. Mengangkat kedua belah tangan ketika takbirotul ihrom, disaat ruku dan ketika berdiri dari ruku.
    2. Membaca do’a iftitah setelah takbirotul ihrom.
    3. Membaca taudz ketika akan membaca surat fatihah
    4. Membaca tasybih ketika ruku dan sujud.
    5. Dan lain-lain.

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page