Pembagian hukum wajib dan pengertiannya

PEMBAGIAN WAJIB DAN PENGERTIANNYA

Wajib adalah suatu perbuatan yang jika dilakukan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat siksa.

Wajib jika dilihat dari kekuatan perbuatannya itu ada dua, yaitu:

  1. Wajib muayyan, yaitu perbuatan yang telah ditentukan jenisnya, seperti membaca fatihah dalam sholat.
  2. Wajib Mukhayyar, yaitu kewajiban yang dalam melaksanakannya boleh memilih dan menentukan sendiri dari salah satu macam ketentuan yang ada, seperti dalam kifarat sumpah boleh memilih antara member makan orang miskin, member pakaian 10 orang miskin atau membebaskan seorang hamba.

 

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page