Di ambil dari sebagian kitab:
(Al-Ajwibatul Gholiyah)
Karya:
As-Sayyid al-‘Alamah al-Faqih al-Habib Zaenal ‘Abidin bin Smith al-Alawi al-Husaini as-Syafi’i r.a
(Ulama besar Ahli Fiqih dari Madinah al-Munawwaroh)
Bagaimana hukum menggunakan Azimah/ isim/mantra untuk kesembuhan orang sakit?
Para Ulama telah sepakat akan kebolehan menggunakan azimah/isim/mantra dengan tiga syarat :
- Azimah/isim/mantra tersebut harus dengan kalamullah ( firman allah )/ kalimat yang ada dalam Al-Qur’an atau nama-nama dan sifat-sifatNya.
- Harus dengan bahasa arab atau selain bahasa arab tapi dapat diketahui artinya atau maknanya.
- Pengguna atau pemakainya harus tetap berkeyakinan bahwa azimah/isim/mantra tersebut tidak mempunyai dampak atau pengaruh dengan sendirinya tapi dengan kekuasaan Allah.
Apakah ada dalil yang menunjukan kebolehan tentang azimah/isim/mantra sebagaimana yang telah disebutkan di atas?
Dalil kebolehannya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim r.a. yaitu hadits dari shahabat ‘Auf bin Malik r.a beliau berkata: “Dulu pada masa jahiliyyah kami menggunakan azimah/isim/mantra, maka kami bertanya pada Baginda Nabi besar Muhammad Rosulullah saw, : wahai utusan Allah! Bagaimana pendapatmu dalam masalah azimah/isim/mantra?, maka Nabi Muhammad saw bersabda: “Tinggalkanlah azimah/isim/mantra!, tidak apa-apa jika dengan menggunakan azimah/isim/mantra yang tidak mengandung syirik.”
Azimah/isim/mantra apa yang dilarang itu?
Azimah/isim/mantra yang dilarang adalah yang terdiri dari lafadz-lafadz yang tidak dipahami maknanya atau bukan dengan bahasa arab, karena kemungkinan mengandung unsure sihir dan syirik, dan adapun azimah/isim/mantra yang terbuat dari kalamullah (al-qur’an) dan nama-namaNya maka boleh bahkan sunnah karena Allah tidak menurunkan obat dari langit sama sekali, yang lebih bermanfaat daripada al-qur’an. Karena Al-Qur’an merupakan obat bagi penyakit dan merupakan pelebur karat yang terdapat dalam hati, Allah swt telah berfirman :
Wa nunazzilu minl qur’aani maa huwa syifaa-uw warohmatul lilmu-miniin . Artinya : “Dan kami menurunkan dari Al-Qur’an itu penawar atau obat dan rahmat untuk orang-orang yang beriman.”
Dan Nabi Besar Muhammad saw. telah bersabda: “Barang siapa yang tidak mencari kesembuhan dengan pelantaraan Al-Qur’an, maka Allah tidak akan menyembuhkannya.”
Bagaimana hukum menulis azimah/isim/mantra dan menggantungkannya?
Menulis azimah/isim atau mantra dan menggantungkannyakepada anak adam dan binatang boleh apabila bukan dibuat dari lafadz atau kalimat yang tidak mengandung arti atau tidak dipahami. Dalam kitab shohih disebutkan bahwa sanya Nabi Muhammad Rosulullah saw. telah mengajarkan do’a kepada sahabat untuk menjaga dari hal-hal yang menakutkan :
A-uu’dzu bikalimaatil laahit taammati min ghodlobihi wa ‘iqoobihi wa syarri ‘ibaadihi wamin hamazaatisy syayaatiini wa ay yahdluruun. Artinya: “Aku berlindung dengan perantara kalimah-kalimah Allah yang sempurna dari murkaNya dan siksaNya dan dari kejelekan hambaNya dan dari bisikan-bisikan setan setan dan kehadiranya.”
Dan shahabat Abdullah bin Umar telah mengajarkan do’a tersebut kepada anak-anaknya yang telah mampu berfikir. Dan adapun intuk anaknya yang masih tidak mampu menghapal maka beliau sahabat Nabi yaitu Abdullah bin Umar menuliskan do’a dari Rosulullah saw tersebut dan lalu menggantungkannya kepada anak-anaknya.
Dan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Hibban : “Aku bertanya kepada Imam Ja’far bin Muhammad bin Ali r.a. tentang hukum menggantungkan azimat,isim atau mantra, maka beliau menjawab: “Apabila dibuat dari Al-Qur’an atau kalam Nabi (hadits Nabi) Saw., maka gantungkanlah dan usahakanlah kesembuhan dengan wasilahnya, riwayat ini telah disebutkan oleh Imam Ibnu Qoyyim dalam kitab “Zadul Mi’ad” dan beliau juga menuturkan dalam kitab tersebut: “Bahwasanya Imam Ahmad bin Hambali pernah ditanya tentang masalah azimah/isim yang digantungkan setelah terjadi bencana? Maka beliau menjawab: “semoga pada azimah,isim atau mantra tidak terdapat bahaya atau kejelekan.” Dan putra beliau sendiri yang bernama Abdullah berkata: “Aku melihat ayahku menulis lafadz azimah/isim/mantra untuk menangkal bahaya dan untuk mengobati orang yang terkena demam. Dan diambil atau di nukil dari Ulama Salaf, bahwasanya Imam Ahmad telah menulis Ayat-ayat Al-Qur’an untuk mengobati orang yang terkena A’in kemudian meminumkannya. Dan Imam Mujahid berkata : “Tidak apa-apa dengan penulisan Al-Qur’an kemudian memasukannya kedalam air (untuk dimandikannya) dan meminumkannya bagi orang yang sakit.
Dan Shahabat Ibnu Abbas menyrbutkan: “Bahwasanya beliau pernah diperintahkan untuk menulis sebagian ayat Al-Qur’an untuk seorang wanita yang mempunyai anak yang rewel untuk kemudian dimasukan kedalam air dan dimandikan juga untuk diminumkan. Telah berkata Imam Ayyub : “Aku telah melihat Qolabah telah menulis ayat Al-Qur’an kemudian memasukannya kedalam air dan diminumkannya kepada seorang laki-laki yang kena sakit.
Dan telah berkata Syekh Ibnu Taimiyyah dalam kitab fatawinya: “Para ulama telah menukil dari shahabat Ibnu Abbas, bahwasanya Ibnu Abbas telah menulis ayat-ayat Al-Qur’an dan lafadz dzikir dan memerintahkan untuk diminumkan kepada orang yang tertimpa penyakit, dan hal ini menunjukan bahwasanya dalam tulisan tersebut terdapat barokah, dan Imam Ahmad telah menetapkan kebolehan menggunakan azimah, isim atau mantra.
Apa yang dimaksud dalam hadits: man ‘alaqo tamiimatan faqod asyroka? (artinya: “Barang siapa yang menggantungkan azimah/isim atau mantra maka sesungguhnya dia telah menyekutukan Allah atau Musyrik ”).
Para Ulama telah sepakat bahwasanya yang dimaksud dengan azimah disini adalah kalung atau benda-benda sejenisnya yang digantungkan pada manusia atau lainnya yang serupa dengan kebiasaan jahiliyyah, dimana pemakainya berkeyakinan bahwa barang-barang tersebut dapat menolak bahaya dan mendatangkan manfaat terlepas dari kekuasaan Allah. Dan azimah seperti ini dikatagorikan syirik karena keyakinan orang-orang jahiliyyah bahwa barang tersebut, dapat mendatangkan manfaat terlepas dari Allah.
Adapun azimat yang di buat dari nama-nama Allah dan firmanNya sebagai sarana untuk bertabaruk dan usaha pengobatan tanpa terlepas dari kehendak dan kekuasaan Allah maka tidak masuk dalam hadits diatas.
WALLAHU ‘ALAMU
DAN ALLAH YANG MAHA MENGETAHUI
NB: Sedangkan untuk mengetahui tentang pengertian tabaruk atau “ngalap berkah” dan lain-lainnya menurut pandangan Hukum Islam, tim penulis www.daikembar.com telah menjabarkan di website www.daikembar.com . Silahkan anda bisa melihat penjelasan tersebut dengan mengunjungi atau klik alamat website kami di alamat : https://daikembar.com/hukum-tabaruk-menurut-pandangan-islam
khoir