MAHKUM FIH
Mahkum fih kadangkala disebut dengan istilah biih yaitu perbuatan-perbuatan orang mukallaf yang dibebani hukum.
Hukum yang dibebankan kepada mukallaf itu ada 5 (lima) yang dinamakan para ulama fiqih dengan istilah ahkamul khomsah, artinya hukum yang lima.
Pembagian Hukum yang lima yaitu:
- 1. Wajib
- 2. Sunnat
- 3. Haram
- 4. Mubah
- 5. Makruh