Mahkum Fih atau Hukum yang LIma

MAHKUM FIH

Mahkum fih kadangkala disebut dengan istilah biih yaitu perbuatan-perbuatan orang mukallaf yang dibebani hukum.

 

Hukum yang dibebankan kepada mukallaf itu ada 5 (lima) yang dinamakan para ulama fiqih dengan istilah ahkamul khomsah, artinya hukum yang lima.

Pembagian Hukum yang lima yaitu:

  1. 1.    Wajib
  2. 2.    Sunnat
  3. 3.    Haram
  4. 4.    Mubah
  5. 5.    Makruh

You cannot copy content of this page