Pembagian wajib dalam ushul fiqih

PEMBAGIAN WAJIB DAN PENGERTIANNYA Wajib adalah suatu perbuatan yang jika dilakukan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat siksa. Wajib jika dilihat dari kekuatan perbuatannya itu ada dua, yaitu:  Wajib muayyan, yaitu perbuatan yang telah ditentukan jenisnya, seperti membaca fatihah dalam sholat. Wajib Mukhayyar, yaitu kewajiban yang dalam melaksanakannya boleh memilih dan menentukan sendiri dari … Baca selengkapnya

Pembagian hukum wajib dan pengertiannya

PEMBAGIAN WAJIB DAN PENGERTIANNYA

Wajib adalah suatu perbuatan yang jika dilakukan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat siksa.

Wajib jika dilihat dari kekuatan perbuatannya itu ada dua, yaitu:

  1. Wajib muayyan, yaitu perbuatan yang telah ditentukan jenisnya, seperti membaca fatihah dalam sholat.
  2. Wajib Mukhayyar, yaitu kewajiban yang dalam melaksanakannya boleh memilih dan menentukan sendiri dari salah

    Baca selengkapnya

Pengertian Fiqih

FIQIH

Fiqih menurut bahasa memahami, mengerti, yaitu bentuk masdar dari “faqoha” artinya faham, ngerti, pinter dan kepintaran. Sebagaimana sabda Nabi saw :

Baca selengkapnya

You cannot copy content of this page