Pengertian taqsim, tankiihul manath, takhrijiul manath dalam ilmu ushul fiqih

Pengertian Taqsim

Taqsim, yaitu menunjukkan apa yang sebaliknya dimiliki oleh setiap orang maupun oleh masyarakat, menurut pertimbangan kebaikan agar perjalanan hidup manusia menurut jalan dan cara yang sebaik-baiknya yang berlaku dalam ibadah, kebiasaan, muamalat, dan jinayat, seperti menutup aurat, larangan menggunakan barang najis dan menghindarkan kesulitan.

Pengertian  Tankiihul Manath

Tankiihul manath (pembersihan illat), yaitu menyamakan cabang kepada pokok dan meninggalkan sifat-sifat yang berbeda untuk dijadikan illat. Tankiihul Manath ini hampir sama dengan As-Shabru Wat Taqsim, tetapi shabar dan taqsim hanya untuk menentukan sipat yang berbeda dengan menduga-duga atau menghitung-hitung sipat yang terdapat pada pokok dan memisahkannya.
Dalam soal tanqiihul Manath dapat dilihat pada Q.S. An-Nisa ayat 25, yaitu mengqiyaskan hamba sahaya laki-laki dengan hamba sahaya perempuan karena dianggap keduanya sama-sama budak (hamba Sahaya).

Pengertian Takhriijul Manath

Takhriijul manath, yaitu jika sesuatu telah disepakati ke-Illatannya, lalu diselidiki apakah terdapat dalam peristiwa yang dihadapi? Tetapi masih dipersilahkannya adanya dalam cabang lalu dikeluarkanlah illat. Contoh:
Menurut Imam Syafi’i dan Maliki orang yang mengambil harta secara sembunyi dinamakan mencuri maka illatnya harus dipotong tangan tetapi kalau mengambil kapan dari dalam kuburan sebagai cabang dari mencuri, maka menurut Imam Hanafy tidak dikatakan mencuri, sebab dianggap bukan menyimpan tetapi dianggap membuang, maka dalam hal ini terjadi perselisihan dan jalan keluarnya ialah disamakan dengan mencuri.

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page