Pengertian rukhsah

Pengertian Rukhsah

Rukhsah yaitu peraturan tambahan yang dikerjakan karena adanya hal-hal yang memberatkan, sebagai pengecualian dari hukum pokok, dan hukum pokok tersebut masih tetap berlaku, seperti:

  1. Jika dalam keadaan terpaksa, maka puasa boleh berbuka bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan.
  2. Bangkai boleh dimakan jika dalam keadaan lapar dan tidak ada makanan lain kecuali bangkai, dengan syarat bermaksud untuk berlebihan, firman Allah:

Artinya:

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” (Al-Baqarah 173).

  1. Shalat Fardu boleh diqasar atau dijama’ dalam keadaan bepergian, Firman Allah:

rtinya:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah kamu mengashar sembahyang (mu), (An-Nisa 101).

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page