Larangan-larangan Haji dan Umrah

Larangan-larangan Haji dan Umrah

  1. Memakai pakaian yang dijahit kecuali wanita menutup muka bagi wanita
  2. Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka bagi wanita.
  3. Memotong atau mencabut kuku, kecuali kalau kuku tersebut itu pecah dengan sendirinya maka boleh menghilangkannya kalau seandainya mengganggu amalan ibadah umroh.rambut
  4. Memotong atau mencabut atau menyisir
  5. Memakai wangi-wangian
  6. Berbru binatang yang halal dimakan dagingnya.
  7. Memotong pohon-pohonan yang tumbh ditanah haram.
  8. Nikah atau menikahkan.
  9. Bersetubuh
  10. Bersentuhan kulit (anggota badan dengan sengaja menyalurkan nafsu syahwat)

                                       

Denda bagi orang yang melanggar larangan ihram

Untuk denda ini terbagi dalam beberapa golongan atau tingkatan:

1. Orang yang membunuh binatang buruan di tanah haram. Dam atau pembayarannya dengan peraturan:

a)     Menyembelih binatang yang serupa atau hampir yang serupa dengan binatang yang tebunuh.

b)    Atau wajib bersedekah makanan kepada fakir miskin seharga binatang yang terbunuh.

c)     Atau kalau tidak mungkin maka ia boleh berpuasa dengan perhitungan untuk tiap-tiap mud (misalnya kira-kira 600 gram /mud) puasa satu hari. Kalau seandainya harga seekor kambing misalnya Rp.2000.000 dan harga beras Rp…….. /mud, berarti ia harus puasa sekian puluh hari (tergantung harga kambing dan beras per mudnya).2.

2. Orang yang bersetubuh dengan sengaja. Untuk orang yang bersetubuh, damnya yaitu:

a)     Menyembelih seekor unta

b)    Atau seekor lembu/sapi

c)     Atau kalau tidak ada yaitu dengan 7 ekor kambing.

d)    Kalaupun tidak dapat dilakukan yaitu bisa diganti dengan berpuasa dan tiap-tiap satu mud makanan, dengan berpuasa satu hari (jumlah puasa tergantung harga unta/sapi/7 ekor kambing). Disamping itu, hajinyapun batal dan ia wajib meneruskan ihramnya hingga selesai

3 .Orang yang memotong pohon-pohonan ditanah suci, damnya yaitu:

a)     Menyembelih unta atau sapi, jika orang tersebut memotong pohon yang besar (ukuran besar atau kecil tergantung menurut pendapat umum).

b)    Menyembelih kambing, jika kayu yang dipotong itu adalah kayu atau pohon yang kecil.

4. Tidak dapat melaksanakan haji atau umrah karena terhalang dijalan, maka ia boleh tahallul dengan menyembelih seekor kambing, ditempat ia terhalang itu, kemudian bercukur atau memotong rambut dengan niat tahallul.

5. Orang yang melanggar diwaktu ihram karena memakai wangi-wangian, menutup kepala, memotong kuku, bercukur atau memotong rambut, memakai pakaian yang dijahit/bersarung, bersentuh dengan perempuan demaksud syahwat dan bersetubuh setelah tahallul awal, maka damnya adalah:

a)     Menyembelih seekor kambing untuk disedekahkan

b)    Atau boleh ia mengganti dengan memberi makan ke fakir miskin sebanyak 7 kg untuk 6 orang.

6. Mengerjakan salah satu yang diantaranya: mengerjakan haji secara tamattu, mulai ihram tidak dari miqat, tidak bermalam/mabit di mudzalifah, tidak bermalam di mina,  tidak melontar jumrah. Maka damnya yaitu:

a)     Untuk menyembelih seekor kambing untuk berkorban dan disedekahkan ke fakir miskin.

b)    Atau, berpuasa 10 hari dengan peraturan 3 hari dikerjakan pada waktu haji, dan 7 hari dikerjakan setelah pulang dari mengerjakan haji.

Tempat membayar dam

  1. Pembayaran dam dan penyembelihan binatang dan memberikan makanan harus dibayarkan ditanah haram
  2. Dam atau denda yang berupa penyembelihan binatang karena terhalang di jalan, maka ia harus dibayarkan ditempat ia terhalang.
  3. Dam atau denda dengan berpuasa, boleh dilaksanakan dimana saja, kecuali yang telah ditentukan harus dibayar diwaktu haji.

 

Tinggalkan komentar

You cannot copy content of this page